×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

PA Masamba lakukan Descente Perkara Sengketa Waris di Pasar Sentral Masamba

Posted in Berita

Hits: 504Posted in Berita

Senin, 4 Juli 2022, Majlis Hakim dan Panitera Pengganti didampingi oleh Pemerintah Desa Masamba beserta principal melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa waris di Pasar Sentral Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Pemeriksaaan Setempat merupakan metode pemeriksaan oleh Majlis Hakim diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan terhadap objek sengketa perkara untuk menemukan fakta atau kepastian atas peristiwa atau objek sengketa. Pada Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri dilakukan oleh Majlis Hakim, Muh. Hasyim, Lc dan Fariq Al Faruqie, S.H., M.H dan Panitera Pengganti, Rusman S., S.EI., beserta prinsipal dengan didampingi oleh masing-masing kuasa hokum. Selain itu aparat pemerintah Desa Baliase juga turut serta menyaksikan proses pemeriksaan setempat atas beberapa objek sengketa. 



Pemeriksaan dilakukan atas objek sengketa perkara Waris yang di ajukan di PA Masamba dengan objek meliputi 4 gedung pertokoan di Pasar Sentral Masamba, 3 petak tanah, dan beberapa perhiasaan Emas.  Tujuan dari kegiatan ini untuk mengukur serta memastikan secara rinci keberadaan, luas, batas wilayah serta kualitas dan kuantitas objek perkara, selain itu Majlis Hakim akan mencocokkan bukti tertulis di persidangan dengan fakta yang ada di lapangan, serta memastikan bahwa objek perkara tidak dalam status non executable atau tidak dapat dieksekusi.
Pelaksanaan Pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dimulai dari pukul 09:00 WITA hingga 12:00 WITA. Sebelum memulai Pemeriksaan, tim pemeriksa disambut hangat oleh Kepala Desa Baliase untuk berkoordinasi, selanjutnya menuju  ke lokasi objek perkara. Mekanisme pemeriksaan yang dilakukan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 153 HIR/Pasal 180 Rbg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. 



Pemeriksaan Setempat bukan merupakan alat bukti dalam Hukum acara perdata yang secara enumeratif diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, meliputi, (1) tulisan atau surat, (2) saksi-saksi, (3) pengakuan, (4) sumpah, (5) persangkaan Hakim. Namun apabila pembuktian dalam persidangan dirasa kurang dapat memberikan kepastian dan kejelasan maka dapat dilakukan Pemeriksaan Setempat. Hasil Pemeriksaan Setempat sebagai fakta hukum akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Hakim untuk memutus suatu perkara sepanjang di lengkapi dengan alat bukti yang sah sebagai contoh sertifikat tanah atau alat bukti lainnya. 


[Ditulis oleh Akhmad Fandik, S.H]

KOMDANAS
pa-masamba.go.id