×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

EKSEKUSI HARTA BERSAMA BERHASIL DENGAN PERDAMAIAN

Posted in Berita

Hits: 1726Posted in Berita


Eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energy, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi untuk mewujudkan kemenangan tersebut. 
Di penghujung tahun 2021, Pegadilan Agama Masamba kembali berhasil mendamaikan dalam perkara permohonan eksekusi harta bersama sehingga berakhir dengan kesepakatan perdamaian. Alhamdulillah hari Jumat 24 Desember 2021 telah tercapai kesepakatan dalam permohonan eksekusi perkara harta bersama  register Nomor 03/Pdt.Eks/2021/PA. Msb tanggal 6 September 2021.

Setelah melalui proses panjang pemeriksaan perkara  hingga ke tingkat banding, perkara gugatan harta bersama Nomor 41/Pdt.G/2021/PA. Msb. yang didaftarkan tanggal 8 Januari 2021 akhirnya mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 10 Agustus 2021. Dan oleh Penggugat mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 6 September 2021 karena Tergugat tidak menunjukkan I’tikad baik untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

Permohonan eksekusi ini telah melewati tahapan-tahapan eksekusi mulai dari pendaftaran permohonan eksekusi, aanmaning  dan  pelaksanaan eksekusi riil sesuai dengan amar putusan namun eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena  kedua pihak berperkara tidak bersepakat tentang pembagian secara natura sehingga beralih ke lelang eksekusi.

Ketua Pengadilan Agama, Laila Syahidan, S.Ag., M.H. yang memimpin  eksekusi bersama Panitera Haryati, S.H. selaku eksekutor terus berupaya menggugah hati pihak Termohon eksekusi dengan memberikan bebagai macam pandangan tentang resiko bila perkara ini terus dilanjutkan proses eksekusi secara paksa melalui lelang negara  dan akhirnya pihak Termohon eksekusi bersedia mengakhiri sengketa harta bersama ini  dengan islah/kekeluargaan dengan menandatangani kesepakatan perdamaian di hadapan Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Masamba serta saksi-saksi dari kedua pihak.

Kebahagiaan terpancar dari wajah kedua pihak dan juga keluarga masing-masing yang mendampingi. Dan bagi Pengadilan Agama Masamba tentunya hal ini merupakan keberhasilan dalam mencapai tujuan hukum yakni memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan bagi kedua pihak berperkara.
 

KOMDANAS
pa-masamba.go.id