SIDANG DILUAR GEDUNG PA MASAMBA (Kecamatan Bone Bone)
Pengadilan Agama Masamba kembali menggelar sidang di luar gedung yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara.
Sidang di luar gedung adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk sidang keliling.

Sidang di luar gedung tersebut mendapatkan respon positif dari para pihak yang berperkara karena mereka merasa terbantu dan dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan hukum khususnya pelayanan dari Pengadilan Agama Masamba.


Sidang di luar gedung tersebut mendapatkan respon positif dari para pihak yang berperkara karena mereka merasa terbantu dan dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan hukum khususnya pelayanan dari Pengadilan Agama Masamba.