MEDIASI HAK-HAK PASCA PERCERAIAN BERHASIL, PARA PIHAK PUAS DENGAN KESEPAKATAN BERSAMA
Jumat, 27 Nopember 2020 merupakan hari yang cukup membawa berkah bagi pasangan suami isteri dalam perkara Nomor 477/Pdt.G/2020/PA.Msb. Meskipun gugatan pokoknya yakni perceraian tetap berlanjut namun terkait dengan akibat-akibat perceraian seperti hak asuh anak, jaminan nafkah serta tempat tinggal keempat anaknya telah tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.
Setelah melalui proses mediasi alot akhirnya dengan bantuan Mediator Laila Syahidan,S.Ag., M.H. yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Masamba keduanya sepakat mengakhiri biduk rumah tangga secara baik-baik dan bila permohonan perceraian dikabulkan Pengadilan Agama, keempat anak mereka tetap berada dalam pengasuhan Termohon/ibunya. Adapun karena saat ini keempat anak tersebut masih tinggal di rumah kontrakan, Pemohon/ayah kandungnya bersedia membelikan rumah melalui KPR dan memberikan jaminan nafkah hingga anak-anak tersebut dewasa atau menikah.
Kesepakatan tersebut membuat Termohon menjadi lega dan tersenyum puas, setidaknya dengan adanya jaminan tempat tinggal bagi anak-anaknya maka tidak perlu lagi berpindah-pindah rumah kontrakan dan Termohon bisa fokus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya yang bukan merupakan kewajiban ayahnya semata.
Merupakan kepuasan tersendiri bagi mediator bilamana bisa membuat pihak-pihak yang bersengketa tersenyum puas karena terpenuhi hak-hak bagi keduanya juga hak-hak bagi perempuan dan anak pasca perceraian telah terakomodir dan dikuatkan dalam putusan hakim.
Bagi Laila Syahidan, S.Ag., M.H. ditengah padatnya kesibukan sebagai ketua Pengadilan Agama Masamba tidak menyurutkan semangatnya untuk memediasi para pihak secara maksimal. Terbukti 3 bulan bertugas di PA Masamba sudah berhasil memediasi 6 perkara. Satu perkara Hak Asuh anak berhasil damai dan perkaranya dicabut sedangkan 5 lainnya adalah perkara cerai talak dengan mediasi berhasil sebagian. Semoga bisa memotivasi hakim mediator lainnya untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi yang pastinya akan membawa berkah dan bernilai ibadah disisi Allah SWT.
Kesepakatan tersebut membuat Termohon menjadi lega dan tersenyum puas, setidaknya dengan adanya jaminan tempat tinggal bagi anak-anaknya maka tidak perlu lagi berpindah-pindah rumah kontrakan dan Termohon bisa fokus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya yang bukan merupakan kewajiban ayahnya semata.
Merupakan kepuasan tersendiri bagi mediator bilamana bisa membuat pihak-pihak yang bersengketa tersenyum puas karena terpenuhi hak-hak bagi keduanya juga hak-hak bagi perempuan dan anak pasca perceraian telah terakomodir dan dikuatkan dalam putusan hakim.
Bagi Laila Syahidan, S.Ag., M.H. ditengah padatnya kesibukan sebagai ketua Pengadilan Agama Masamba tidak menyurutkan semangatnya untuk memediasi para pihak secara maksimal. Terbukti 3 bulan bertugas di PA Masamba sudah berhasil memediasi 6 perkara. Satu perkara Hak Asuh anak berhasil damai dan perkaranya dicabut sedangkan 5 lainnya adalah perkara cerai talak dengan mediasi berhasil sebagian. Semoga bisa memotivasi hakim mediator lainnya untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi yang pastinya akan membawa berkah dan bernilai ibadah disisi Allah SWT.







