DUA PERKARA CERAI TALAK BERHASIL DIMEDIASI KONSEKWENSI PERCERAIANNYA
Hari Jum’at (23/11/2020) Mediator PA Masamba kembali berhasil mendamaikan dua perkara Cerai Talak yaitu perkara Nomor 427/Pdt.G/2020/PA.Msb dan perkara Nomor 442/Pdt.G/2020/PA.Msb dengan hasil mediasi berhasil sebahagian.
Dalam pokok perkara perceraian kedua pihak yang bersengketa tidak berhasil mencapai kesepakatan untuk tetap rukun membina rumah tangga. Namun terhadap akibat-akibat dari perceraian seperti nafkah iddah, mut’ah, nafkah anak, hak asuh anak dan harta bersama telah disepakati untuk diselesaikan melalui proses mediasi bila majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan gugatan pokok (perceraian).

Setelah melalui dua kali pertemuan mediasi dengan kedua pihak dalam dua perkara tersebut , dengan dibantu oleh Mediator Laila Syahidan, S.Ag., M.H. akhirnya berhasil menemukan titik temu dan menuangkan kesepakatan tersebut dalam kesepakatan perdamaian sebagian yang akan dimuat dalam putusan jika gugatan pokoknya dikabulkan.
Dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi diharapkan para pihak yang bersengketa memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan dan asas persidangan yang sederhana dan biaya ringan bisa tercapai.







