PERDAMAIAN ITU INDAH, MEDIASI BERHASIL DAMAI, KELUARGA UTUH DAN BAHAGIA
Perlu diketahui bahwa sebelum tercapainya kesepakatan perdamaian dalam perkara ini, proses mediasi ini telah ditempuh sebanyak dua kali yang pertama tanggal 25 Agustus 2020 bertempat di Kantor Desa Mario Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara dan yang kedua dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2020 bertempat di ruang mediasi kantor PA Masamba. Pelaksanaan mediasi yang pertama dilakukan di kantor desa Mario karena pada hari tersebut, persidangan dilakukan di Luar Gedung PA Masamba alias pada saat sidang keliling. Yang mana pada sidang pertama yang dilakukan di ruang sidang kantor PA Masamba, Termohon tidak hadir di persidangan pada saat itu namun pada saat sidang keliling Termohon hadir di persidangan. Oleh karena itu proses Mediasi dimulai dan dilaksanakan di Kantor Desa Mario.
Alhamdulillah..,
Setelah perbincangan panjang lebar antara kedua belah pihak yang ditemani oleh bapak mediator serta dengan pendekekatan-pendekatan dan nasehat dari bapak Mediator, masalah yang dihadapi oleh para pihak dapat dibicarakan baik-baik untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. Hal ini tentu juga tidak lepas dari sikap para pihak yang selama proses mediasi menunjukkan iktikad baik serta dengan hadirnya ibu Pemohon dalam proses mediasi sangat memberikan sumbangsih terhadap keputusan para Pihak untuk tidak jadi bercerai alias berdamai untuk rukun kembali sebagai suami istri. Kami berharap apa yang telah lalu dapat dijadikan pelajaran dan diambil hikmahnya sehingga dapat membuat bapak ibu semakin erat hubungannya dalam mengarungi kehidupan berkeluarga dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Selamat buat bapak ibu yang berhasil damai dan bahagia selalu buat kita semua.
Alhamdulillah..
Perdamaian itu indah, salam perdamaian..
.
.
Mangewako PA Masamba..