×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

PELAYANAN PRIMA PENGADILAN AGAMA MASAMBA DI MASA RECOVERY PASCA BANJIR BANDANG MELALUI SIDANG KELILING

Posted in Berita

Hits: 680Posted in Berita

BENCANA BUKAN PENGHALANG UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA
 
Pengadilan merupakan suatu instansi yang berfokus untuk memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan, tidak terkecuali Pengadilan Agama Masamba. Berbagai upaya dilakukan oleh Pengadilan Agama Masamba agar para pencari keadilan yang datang ke PA Masamba memdapatkan pelayanan yang prima salah satunya adalah dengan memberikan layanan sidang di luar gedung atau sering disebut dengan sidang keliling.

Sidang keliling adalah layanan yang diberikan oleh pengadilan untuk melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan, dengan kata lain sidang yang dilaksanakan di tempat lain selain gedung pengadilan. Pada hakikatnya sidang keliling sama dengan sidang biasa yang berbeda cuma lokasi pelaksanaan sidangnya. Pelaksanaan sidang keliling berorientasi di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, kantor desa atau tempat fasilitas umum yang mudah lebih mudah dijangkau oleh  para pencari keadilan. Tidak semua para pencari keadilan bertempat tinggal dekat dengan kantor pengadilan dan belum tentu akses untuk datang ke kantor pengadilan dikatakan mudah dan menghabiskan biaya sedikit. Terkadang dengan situasi jarak yang jauh dan susahnya akses menyebabkan para pencari keadilan membutuhkan biaya, waktu, serta usaha yang tidak sedikit untuk datang ke kantor pengadilan.

Oleh karena itu sidang keliling ini merupakan layanan yang diberikan pengadilan yang bertujuan untuk meringankan dan mempermudah para pencari keadilan karena mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Pengadilan Agama untuk bersidang. Apalagi kondisi saat ini daerah Luwu Utara lagi mendapatkan cobaan yaitu banjir bandang. Yang mana dari cobaan ini akan berdampak kepada perekonomian masyarakat dan tentunya juga akses perjalanan yang banyak jalan tertutupi oleh lumpur dan pasir akibat banjir bandang.

Dalam kondisi seperti ini Pengadilan Agama Masamba tidak menurunkan pelayanannya bahkan  berusaha agar tetap memberikan pelayanan yang prima bahkan lebih baik dari sebelumnya. Berkaitan dengan akses transportasi yang menurun akibat banjir, sidang keliling merupakan layanan yang sangat cocok untuk diberikan dalam masa-masa seperti ini. Pengadilan Agama Masamba sejauh ini setalah kejadian banjir bandang yang menimpa masyarakat Luwu Utara telah melakukan sidang keliling sebanyak 3 (tiga) kali di lokasi yang berbeda dan waktu yang berbeda.
  Pertama, sidang keliling pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 yang dilaksanakan di Kantor Desa Minanga Talu Kecamatan Sukamaju. Adapun perkara yang disidangkan pada hari ini berjumlah 4 (empat) perkara dengan jenis perkara keseluruhannya adalah perkara dispensasi kawin. Adapun pelaksanaan sidang keliling ini mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Masamba nomor W20-A24/593/HK.05/SK/VII/2020. Dikarenakan perkara yang disidangkan pada sidang keliling kali ini adalah perkara dispensasi kawin, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (11) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sidang dilaksanakan oleh Hakim Tunggal. Adapun Hakim tunggal yang turun pada sidang keliling ini adalah Fariq Al Faruqie, SH yang dibantu Rusman S, S.EI sebagai panitera pengganti dan hakim tunggal lainnya adalah Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H. yang dibantu oleh Alfis Razak, S.E.I sebagai Panitera Pengganti.

 

Kedua, sidang keliling pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 yang dilaksanakan di Kantor Desa Saptamarga Kecamatan Sukamaju. Adapun perkara yang disidangkan pada hari ini berjumlah 4 (empat) perkara dengan jenis perkara keseluruhannya adalah perkara Cerai Gugat. Adapun pelaksanaan sidang keliling ini mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Masamba nomor W20-A24/619/HK.05/SK/VII/2020. Adapun susunan Majelis Hakim yang bersidang pada sidang keliling ini adalah Ahmad Edi Purwanto, S.H.I. sebagai Ketua Majelis, Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H. dan Fariq Al Faruqie, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang dibantu oleh Alfis Razak, S.E.I sebagai Panitera Pengganti.

   

Ketiga, sidang keliling pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2020 yang dilaksanakan di Kantor Desa Baebunta Kecamatan Baebunta. Adapun perkara yang disidangkan pada hari ini berjumlah 4 (empat) perkara dengan rincian 2 perkara Itsbat Nikah, 1 perkara Cerai Gugat, dan 1 perkara Cerai Talak. Adapun pelaksanaan sidang keliling ini mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Masamba nomor W20-A24/641/HK.05/SK/VII/2020. Adapun susunan Majelis Hakim yang bersidang pada sidang keliling ini adalah Dra. Noor Aini sebagai Ketua Majelis, H. Mansur KS, S.Ag dan Fariq Al Faruqie, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggotayang dibantu oleh Drs. H. Tawakkal, M.H. sebagai Panitera.

 

Be strong Luwu Utara ......

KOMDANAS
pa-masamba.go.id