Rapat Koordinasi Lintas Sektoral terkait Dispensasi Kawin


.Di awal Tahun 2020,Pengadilan Agama Masamba melakukan evaluasi secara Internal atas pelaksanaan kegiatan Tahun 2019 dan salah satu kegiatan yang dievaluasi adalah peningkatan jumlah perkara Dispensasi Kawin pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada tanggal 15 Oktober 2019 atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. perubahan yang dimaksud adalah ketentuan pasal 7 berkaitan usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita mnjadi 19 (sembilan belas) tahun yangsebelumnya untuk wanitat minimal 16 (enam belas) tahun dan 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki.
tercatat peningkatan penerimaan Dispensasi Kawin di bulan Oktober 2019, berjumlah6 (enam) perkara,bulan November 2019 berjumlah 27 (dua puluh tujuh) perkara, danbulan Desember 2019 berjumlah 11 (sebelas) perkara. hal ini dapat di asumsikan kenaikan perkara 2 (dua) atau 3 (tiga) kali lipat jumlah perkara.
Melihat kondisi demikian, Ketua Pengadilan Agama Masamba (Dra.Hj.Noor Aini) mengajak seluruh Hakim melakukan koordinasi lintas sektoral melalui Pimpinan Daerah Bupati Kabupaten LuwuUtara Indah Putri Indriyani untuk melakukan pendekatan dalam rangka perlindungan hak-hak anak dalam pencegahan perkawinan di usia anak.
Sehingga pada hariSenin tanggal 13 Januari 2020 bertempatdi ruang Commad Center Kantor BupatiLuwu Utara dilakukan rapat koordinasi pimpinan lintas sektoral yang di pimpin langsung Bupati Luwu Utara (Indah Putri Indriyani) dan Ketua Pengadilan Agama Masamba (Dra. Hj.Noor Aini), dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Luwu Utara, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Masamba, Kepala Kantor Kemenag Luuwu Utara,Kadis Kesehatan Kab. Luwu Utara, Kadis Pendidikan Kab. Luwu Utara, Kadis Dukcapil Kab.Luwu Utara, Kadis P2PA Kabupaten Luwu Utara,Kadis P2KB Kab. Luwu Utara, Kadis Sosial Kab. Luwu Utara, dan para Camat Seluruh Kabupaten Luwu Utara.
Bupati Luwu Utara dalam rapat tersebut menginstruksikan kepada jajarannya untuk konsen terhadap perlindungan hak-hak anak, terlebih lagi dalam hal perkawinan di usia anak,perlu dikaji benar, tentang dampak pasca menikah dilihat dari hal kesehatan reproduksi anak,putusnya pendidikan bila anak putus sekolah karena perkawinan,sosialisasi undang-undang perkawinan tentang batas minimal usia anak kepada masyarakat.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Masamba dalam pengarahannya juga menyampaikan tentang tupoksi Pengadilan Agama dalam menangani masalah anak yang di ajukan ke Pengadilan Agama Masamba, mensosialisasikan UU No.16 tahun 2019 tentang perkawinan perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974, undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,perubahan atas Undang-Undang Nomor23 tahun 2012, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin, dan menjelaskan permohonan kenaikan perkara Dispensasi Kawin pasca diundangkan UU No. 16 Tahun 2019.
Pembahasan rapat juga sangat menarik, yang awalnya dijadwalkan hanya 1 (satu) jam, ternyata melebihi 2 (dua) jam karena seluruh yanghadir dalam rapat koordinasi memberikan tanggapan dan masukan yang membangun, kemudian di inventarisasi oleh Sekretaris Daerah Kab.Luwu Utara dan Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Masamba.
Dan dari hasil inventarisasi masukan dan tanggapan tersebut nantinya akandibuat kesepakatan bersama yang integral dalam rangka perlindungan hak anak dalam perkawinan di usia anak.
tercatat peningkatan penerimaan Dispensasi Kawin di bulan Oktober 2019, berjumlah6 (enam) perkara,bulan November 2019 berjumlah 27 (dua puluh tujuh) perkara, danbulan Desember 2019 berjumlah 11 (sebelas) perkara. hal ini dapat di asumsikan kenaikan perkara 2 (dua) atau 3 (tiga) kali lipat jumlah perkara.
Melihat kondisi demikian, Ketua Pengadilan Agama Masamba (Dra.Hj.Noor Aini) mengajak seluruh Hakim melakukan koordinasi lintas sektoral melalui Pimpinan Daerah Bupati Kabupaten LuwuUtara Indah Putri Indriyani untuk melakukan pendekatan dalam rangka perlindungan hak-hak anak dalam pencegahan perkawinan di usia anak.
Sehingga pada hariSenin tanggal 13 Januari 2020 bertempatdi ruang Commad Center Kantor BupatiLuwu Utara dilakukan rapat koordinasi pimpinan lintas sektoral yang di pimpin langsung Bupati Luwu Utara (Indah Putri Indriyani) dan Ketua Pengadilan Agama Masamba (Dra. Hj.Noor Aini), dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Luwu Utara, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Masamba, Kepala Kantor Kemenag Luuwu Utara,Kadis Kesehatan Kab. Luwu Utara, Kadis Pendidikan Kab. Luwu Utara, Kadis Dukcapil Kab.Luwu Utara, Kadis P2PA Kabupaten Luwu Utara,Kadis P2KB Kab. Luwu Utara, Kadis Sosial Kab. Luwu Utara, dan para Camat Seluruh Kabupaten Luwu Utara.
Bupati Luwu Utara dalam rapat tersebut menginstruksikan kepada jajarannya untuk konsen terhadap perlindungan hak-hak anak, terlebih lagi dalam hal perkawinan di usia anak,perlu dikaji benar, tentang dampak pasca menikah dilihat dari hal kesehatan reproduksi anak,putusnya pendidikan bila anak putus sekolah karena perkawinan,sosialisasi undang-undang perkawinan tentang batas minimal usia anak kepada masyarakat.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Masamba dalam pengarahannya juga menyampaikan tentang tupoksi Pengadilan Agama dalam menangani masalah anak yang di ajukan ke Pengadilan Agama Masamba, mensosialisasikan UU No.16 tahun 2019 tentang perkawinan perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974, undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,perubahan atas Undang-Undang Nomor23 tahun 2012, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin, dan menjelaskan permohonan kenaikan perkara Dispensasi Kawin pasca diundangkan UU No. 16 Tahun 2019.
Pembahasan rapat juga sangat menarik, yang awalnya dijadwalkan hanya 1 (satu) jam, ternyata melebihi 2 (dua) jam karena seluruh yanghadir dalam rapat koordinasi memberikan tanggapan dan masukan yang membangun, kemudian di inventarisasi oleh Sekretaris Daerah Kab.Luwu Utara dan Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Masamba.
Dan dari hasil inventarisasi masukan dan tanggapan tersebut nantinya akandibuat kesepakatan bersama yang integral dalam rangka perlindungan hak anak dalam perkawinan di usia anak.