×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

PA Masamba Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)

Posted in Berita

Hits: 1101Posted in Berita

Masamba|www.pa-masamba.go.id
“Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Kamis, tanggal 16 Oktober 2019, Majelis Pengadilan Agama Masamba melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Masamba. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

    Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 264/Pdt.G/2019/PA.Msb yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Masamba tanggal 17 Juni 2019. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan oleh Majelis yang terdiri dari Ibu Dra. Hj. Noor Aini, S.H. Ketua Majelis, Anggota Majelis Bapak M. Kamal Syarif, S.Ag., MH. dan Bapak Ahmad Edi Purwanto, S.H.I., dibantu oleh Drs. Muh. Amin, selaku Panitera Pengganti dan Wahyuddin Wahid, S.H. selaku Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa bersama Aparat Desa/Lurah, masing-masing lokasi tempat obyek sengketa dalam perkara tersebut.

     Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berlokasi :
  1. Jalan Sokarno Hatta, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara
  2. Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara
  3. Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara
untuk sampai ke lokasi tersebut diperlukan waktu dan tenaga dimana terdapat obyek yang sulit dijangkau.

     Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan obyek sengketa yang ada dalam perkara tersebut. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 4 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
     
 

KOMDANAS
pa-masamba.go.id