×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

Sidang Keliling Pengadilan Agama Masamba

Posted in Berita

Hits: 1459Posted in Berita

Jumat (12/04/2019) Pengadilan Agama Masamba mengadakan Sidang Keliling untuk keempat kalinya, yang pelaksanaannya bertempat di Desa Sepakat, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara dimana kegiatan sehari sebelumnya juga dilaksanakan Sidang Keliling dilokasi yang sama. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Masamba untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

     
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Masamba Nomor : W20-A24/ 476 /Hk.05/IV/2019 dan  Nomor : W20-A24/ 478 /Hk.05/IV/2019 tanggal 8 April 2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Sidang Keliling Tahun Angaran 2019.

     Pelaksanaan sidang keliling di Kantor Desa Sepakat dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.

     Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Masamba.

KOMDANAS
pa-masamba.go.id