PEMERIKSAAN SETEMPAT DESCENTE BERJALAN LANCAR

Posted in Berita

Hits: 1289Posted in Berita

“Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Pemeriksaan Setempat kali ini dilaksanakan 2 hari mengingat banyaknya objek sengketa, yakni Kamis dan Jum’at, tanggal 21 dan 22 Februari 2019 serta mengawali tahun 2019, Pengadilan Agama Masamba melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum Pengadilan Agama Masamba. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

    
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Kewarisan Nomor 0561/Pdt.G/2018/PA.Msb yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Masamba. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 08.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Dra. Hj. Noor Aini, Abdul Hizam Monoarfa, S.H dan Ahmad  Edi Purwanto, S.H.I sebagai Hakim, dibantu oleh Abdul Azis, S.H. selaku Panitera Pengganti dan Wahyuddin Wahid, S.H., Juru Sita Pengganti, dan Yoga Lifrianto sebagai petugas ukur dan Kameramen,
Hari Pertama dengan 7 Lokasi  yang terletak di Desa Laba dan hari kedua di Desa Lapapa, Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa bersama Staf Desa Laba, dan Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara dan Ketua RT setempat ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.
 
    
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari 7 Lokasi yang jaraknya sekitar 7 km dari kantor PA Masamba yang untuk sampai ke lokasi tersebut diperlukan waktu sekitar kurang lebih setengah jam.
Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Masamba yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
    
    
 

KOMDANAS
pa-masamba.go.id