Acara Penyerahan Hibah Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Kepada Mahkamah Agung RI
Hari Jum’at, 9 Februari 2018 merupakan hari bersejarah bagi Pimpinan serta seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Masamba. Tanah tempat berdirinya gedung Pengadilan Agama Masamba yang selama ini masih menjadi milik Pemkab Luwu Utara telah resmi menjadi milik Mahkamah Agung R.I.
Pada hari itu, Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Indriani secara resmi menyerahkan Nota Pemberian Hibah Daerah tanah gedung Pengadilan Agama Masamba Kelas II kepada Mahkamah Agung R.I.
Acara penyerahan tanah hibah tersebut berlangsung di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara yang diterima oleh Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung R.I., Jamaluddin, S.H., M.H., Bupati dalam sambutannya berharap dengan dihibahkannya tanah tersebut dapat memotivasi pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Masamba untuk bekerja dengan baik untuk meningkatkan pelayanannya kepada Masyarakat Luwu Utara.
Menyadari pemberian pelayanan adalah salah satunya ditentukan dengan adanya kejelasan status tanah, maka hari ini Pemkab Luwu Utara menyerahkan secara resmi hibah tanah kepada Mahkamah Agung R.I. untuk menghilangkan keraguan”, ujar indah. Senada dengan hal tersebut, Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung R.I., Jamaluddin, S.H., M.H., mengapresiasi perhatian Bupati Luwu Utara dan mengucapkan rasa terima kasih mewakili pimpinan Mahkamah Agung R.I. Jamaluddin dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan di serahkannya aset tanah milik Pemkab Luwu Utara kepada Mahkamah Agung R.I., tentu akan sangat berdampak pada peningkatan pelayanan oleh Pengadilan Agama Masamba kepada masyarakat Luwu Utara khususnya para pencari keadilan. Disisi lain pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Masamba harus menjaga dan merawat agar aset yang telah diserahkan tersebut dapat terpelihara dengan baik.
Acara penyerahan tanah hibah tersebut berlangsung di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara yang diterima oleh Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung R.I., Jamaluddin, S.H., M.H., Bupati dalam sambutannya berharap dengan dihibahkannya tanah tersebut dapat memotivasi pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Masamba untuk bekerja dengan baik untuk meningkatkan pelayanannya kepada Masyarakat Luwu Utara.
Menyadari pemberian pelayanan adalah salah satunya ditentukan dengan adanya kejelasan status tanah, maka hari ini Pemkab Luwu Utara menyerahkan secara resmi hibah tanah kepada Mahkamah Agung R.I. untuk menghilangkan keraguan”, ujar indah. Senada dengan hal tersebut, Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung R.I., Jamaluddin, S.H., M.H., mengapresiasi perhatian Bupati Luwu Utara dan mengucapkan rasa terima kasih mewakili pimpinan Mahkamah Agung R.I. Jamaluddin dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan di serahkannya aset tanah milik Pemkab Luwu Utara kepada Mahkamah Agung R.I., tentu akan sangat berdampak pada peningkatan pelayanan oleh Pengadilan Agama Masamba kepada masyarakat Luwu Utara khususnya para pencari keadilan. Disisi lain pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Masamba harus menjaga dan merawat agar aset yang telah diserahkan tersebut dapat terpelihara dengan baik.
Pada hari itu pula, selain menyerahkan aset tanah kepada Mahkamah Agung R.I., Bupati Luwu Utara juga menyerahkan aset tanah hibah kepada Badan Pusat Statistik Luwu Utara. Tampak hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. Anwar R., M.H., yang juga sempat memberi sambutan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Luwu Utara, Ketua, Wakil Ketua, Panitera Pengadilan Agama Palopo, Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Masamba serta undangan lainnya.-- This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. --