SIDANG KELILING PERDANA TAHUN 2017 DI PENGADILAN AGAMA MASAMBA
Kamis tanggal 16 Februari 2017, untuk pertama kalinya di Tahun 2017 Pengadilan Agama Masamba menyelenggarakan sidang keliling yang dilaksanakan di Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara.
Tepat pukul 08.30 Wita, Tim petugas sidang keliling yang di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Masamba (Drs. Muhammad Ridwan, SH,.MH.) yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis dalam sidang keliling untuk berangkat menuju lokasi sidang keliling.
Tim tiba dilokasi pukul 09.15 Wita. di Aula Kantor Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Panitera dan Panitera pengganti beserta Admin dan Jurusita mendata perkara yang akan disidangkan dan semua pihak sudah datang dan terdata. Perkara yang akan disidangkan adalah perkara Isbat nikah berjumlah 12 perkara.
Tepat pukul 09.45 Wita, oleh Ketua Majelis sidang dibuka dan dinyatakan terbuka, Satu persatu para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke ruang sidang hingga perkara semua sudah selesai disidangkan. Terlihat para pihak yang berperkara yaitu Pemohon I dan Pemohon II setelah pembacaan permohonanan isbat nikah dibacakan langsung dan dilakukan pengambilan sumpah kepada saksi sebagai bagian pembuktian dalam surat permohonannya.
Dari perkara yang disidangkan semuanya dikabulkan dan kepada para pihak disampaikan untuk mengambil salinan penetapan di Kantor Pengadilan Agama Masamba.
Akhirnya, pada pukul 15.00 Wita Rombongan sidang keliling meninggalkan lokasi sidang keliling di Aula Kantor Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara menuju ke Kantor Pengadilan Agama Masamba.
Tepat pukul 08.30 Wita, Tim petugas sidang keliling yang di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Masamba (Drs. Muhammad Ridwan, SH,.MH.) yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis dalam sidang keliling untuk berangkat menuju lokasi sidang keliling.
Tim tiba dilokasi pukul 09.15 Wita. di Aula Kantor Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Panitera dan Panitera pengganti beserta Admin dan Jurusita mendata perkara yang akan disidangkan dan semua pihak sudah datang dan terdata. Perkara yang akan disidangkan adalah perkara Isbat nikah berjumlah 12 perkara.
Tepat pukul 09.45 Wita, oleh Ketua Majelis sidang dibuka dan dinyatakan terbuka, Satu persatu para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke ruang sidang hingga perkara semua sudah selesai disidangkan. Terlihat para pihak yang berperkara yaitu Pemohon I dan Pemohon II setelah pembacaan permohonanan isbat nikah dibacakan langsung dan dilakukan pengambilan sumpah kepada saksi sebagai bagian pembuktian dalam surat permohonannya.
Dari perkara yang disidangkan semuanya dikabulkan dan kepada para pihak disampaikan untuk mengambil salinan penetapan di Kantor Pengadilan Agama Masamba.
Akhirnya, pada pukul 15.00 Wita Rombongan sidang keliling meninggalkan lokasi sidang keliling di Aula Kantor Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara menuju ke Kantor Pengadilan Agama Masamba.