RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI PERMA NOMOR 7, 8 DAN 9 TAHUN 2016 DI PENGADILAN AGAMA MASAMBA
Pada hari Kamis, tanggal 29 September 2016, bertempat di Aula/Ruang Sidang Utama diadakan Sosialisasi Perma Nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016. Kegiatan tersebut telah diagendakan sehubungan dengan ditandatanganinya Perma Nomor 7 , 8 dan 9 oleh Ketua Mahkamah agung. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Seluruh Pegawai dan honorer Pengadilan Agama Masamba.
Rapat yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dibuka oleh Bapak Panitera H. Jasmin, S.H. Selanjutnya dalam pertemuan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Agama Masamba, Bapak Drs. Muhammad Ridwan, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya disiplin kerja perlu ditingkatkan. Khususnya berkaitan dengan Perma Nomor 7 Tahun 2016, para hakim sebagai wajah peradilan dimana memiliki jiwa kepemimpinan harus dapat meningkatkan kedisiplinan karena sangat terkait dengan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Luwu Utara. Disamping itu pula, Bapak Ketua mengingatkan pula akan pentingnya kedisiplinan para seluruh aparatur Pengadilan Agama Masamba, terutama dalam pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung sesuai dengan Perma Nomor 8 Tahun 2016.
Beliau juga memberi pesan untuk selalu menjaga kekompakan dan profesionalisme, saling membantu serta menguatkan dalam hal pekerjaan satu sama lain sehingga terjalin kekompakan dalam sebuah team dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Disamping itu pula juga menerangkan bahwa setiap pejabat sebagai harus mampu melaksanakan, menyelesaikan serta berani mengambil setiap kebijakan sesuai dengan bidangnya.
Dilanjutkan dengan penyampaian dari Wakil Ketua Ibu Dra. Hj. Sitti Husnaenah perihal penetapan jam kerja yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung wajib untuk diperhatikan dan dipedomani karena pelanggaran atas hal tersebut sangat beresiko. Dalam paparannya juga menghimbau kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Masamba untuk selalu meningkatkan etos kerja dan tetap bekerja keras dalam menyelesaikan tugas–tugas yang ada telah ditetapkan sesuai dengan tupoksinya para Pengadilan Agama Masamba.
Pada akhir pertemuan, ditambahankan yang disampaikan oleh Ketua menekankan tentang pentingnya dalam melaksanakann dan menindaklanjuti perma Nomor 7 tentang Penegakan disiplin kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada dibawahnya, kemudian perma Nomor 8 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya serta Perma Nomor 9 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada dibawahnya.