Peninjauan Setempat di Kecamatan Malangke dan Kecamatan Baebunta
Pengadilan Agama Masamba melaksanakan Peninjauan Setempat tanggal 12 Mei 2016 di dua Kecamatan, Rombongan Pengadilan Agama Masamba di pimpin oleh Ketua Majelis Hj. Badriyah, S.H, dan Hakim Anggota Mahdys Syam, S.H dan Lusiana Mahmudah, S.H., dan Panitera H. Jasmin, S.H. dan Jurusita Pengganti Akbar A.R., A.Md., dan karyawan Pengadilan Agama Masamba. Sidang dibuka di kantor Desa Tandung, kemudian dilanjut ke lokasi yaitu
Lokasi 1
Tanah seluas + 10.000 M2 di Dusun Babue, Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Batas-batas sbb :
Sebelah Timur : tanah milik Herman.
Sebelah Barat : tanah milik H. Mustafa.
Sebelah Utara : Jalan Kecamatan.
Sebelah Selatan : tanah milik Ali Sanna.
Lokasi 2
Objek Tanah seluas + 7.000 M2 di Dusun Tarogo, Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Batas-batas sbb :
Sebelah Timur : tanah milik Tokiran.
Sebelah Barat : tanah milik Saleh.
Sebelah Utara : tanah milik Cukedan.
Sebelah Selatan : tanah milik H. Darpan.
Lokasi 3
Objek Tanah seluas + 10.000 M2 di Dusun Babue, Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Batas-batas sbb :
Sebelah Timur : Objek tanah sengketa 3.
Sebelah Barat : tanah milik Anning.
Sebelah Utara : Jalan Tani.
Sebelah Selatan : tanah milik Junaid
Lokasi 4
Objek Tanah seluas + 12.000 M2 di Dusun Solo, Desa Wae Tuo, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Batas-batas sbb :
Sebelah Timur : jalan Kecamatan.
Sebelah Barat : tanah milik Guse.
Sebelah Utara : tanah milik Baruddin.
Sebelah Selatan : tanah milik Guse.
Lokasi 5
Objek Tanah seluas + 12.500 M2 di lorong Pokka, Desa Mario Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Batas-batas sbb :
Sebelah Timur : tanah milik Padding.
Sebelah Barat : tanah milik Senal.
Sebelah Utara : tanah milik Allo.
Sebelah Selatan : tanah milik H. Tampa.
Dalam pelaksanaan ini tidak ada kendala yang dialami di lapangan, dan tidak lupa ucapan terima kasih kepada Kepala Desa Tandung, Kepala Desa Waetuo dan Kepala Desa Mario dan segenap aparat Desa atas bantuan yang telah diberikan dalam terlaksananya Peninjauan Setempat (PS) ini.
Lokasi 1
Tanah seluas + 10.000 M2 di Dusun Babue, Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Batas-batas sbb :
Sebelah Timur : tanah milik Herman.
Sebelah Barat : tanah milik H. Mustafa.
Sebelah Utara : Jalan Kecamatan.
Sebelah Selatan : tanah milik Ali Sanna.
Lokasi 2
Objek Tanah seluas + 7.000 M2 di Dusun Tarogo, Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Batas-batas sbb :
Sebelah Timur : tanah milik Tokiran.
Sebelah Barat : tanah milik Saleh.
Sebelah Utara : tanah milik Cukedan.
Sebelah Selatan : tanah milik H. Darpan.
Lokasi 3
Objek Tanah seluas + 10.000 M2 di Dusun Babue, Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Batas-batas sbb :
Sebelah Timur : Objek tanah sengketa 3.
Sebelah Barat : tanah milik Anning.
Sebelah Utara : Jalan Tani.
Sebelah Selatan : tanah milik Junaid
Lokasi 4
Objek Tanah seluas + 12.000 M2 di Dusun Solo, Desa Wae Tuo, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Batas-batas sbb :
Sebelah Timur : jalan Kecamatan.
Sebelah Barat : tanah milik Guse.
Sebelah Utara : tanah milik Baruddin.
Sebelah Selatan : tanah milik Guse.
Lokasi 5
Objek Tanah seluas + 12.500 M2 di lorong Pokka, Desa Mario Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Batas-batas sbb :
Sebelah Timur : tanah milik Padding.
Sebelah Barat : tanah milik Senal.
Sebelah Utara : tanah milik Allo.
Sebelah Selatan : tanah milik H. Tampa.
Dalam pelaksanaan ini tidak ada kendala yang dialami di lapangan, dan tidak lupa ucapan terima kasih kepada Kepala Desa Tandung, Kepala Desa Waetuo dan Kepala Desa Mario dan segenap aparat Desa atas bantuan yang telah diberikan dalam terlaksananya Peninjauan Setempat (PS) ini.