Sidang Keliling Pertama di Tahun 2016 di Kecamatan Rongkong 'Penuh Perjuangan'

Posted in Berita

Hits: 3204Posted in Berita


Pengadilan Agama Masamba melaksanakan sidang keliling terpadu, pada tanggal 31 Maret 2016 di Aula Kantor Kecamatan Rongkong, dalam kegiatan ini Pengadilan Agama Masamba mendapat bantuan sarana transportasi dari Pemda Luwu Utara dari Dinas Perhubungan, ini tidak terlepas dari kondisi perjalanan yang cukup berat dan ekstrim yang rawan longsor dan jurang dikiri kanan, jarak tempuh dari kantor Pengadilan Agama Masamba ke kantor Kecamatan Rongkong kurang lebih 80 Km, yang ditempuh dengan waktu 3 Jam.

Lebih Lanjut Ketua Pengadilan Agama Masamba menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang keliling sudah tentu sangat memberikan kemudahan bagi pencari keadilan atau .“Memang sidang keliling ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat agar  mendapatkan kemudahan dalam berperkara. Jarak yang jauh dari tempat tinggal warga menuju Gedung kantor Pengadilan Agama Masamba merupakan kendala bagi masyarakat pencari keadilan. Apalagi pihak yang berperkara di PA Masamba banyak berdomisili dari daerah yang terpencil yang tidak ada fasilitas kendaraan umum, sehingga mereka harus menyewa mobil atau motor, untuk datang ke Kantor Pengadilan Agama Masamba.’’  


Salah satu tugas negara adalah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu pasal 56 dan 57. Menindaklanjuti amanah undang-undang tersebut Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman pemberian bantuan hukum. Dalam lampiran B SEMA tersebut dijelaskan bahwa bentuk Bantuan hukum dalam perkara perdata meliputi pelayanan perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan penyediaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan agama secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu. Kemudian pada Pasal 1 angka 8 dinyatakan bahwa Sidang Keliling adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap berkala atau sewaktu waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan pengadilan.
 
 

 

KOMDANAS
pa-masamba.go.id