RAPAT BULAN MARET 2026

Posted in Berita

Hits: 64Posted in Berita

Masamba, 5 Maret 2026,
Sebelum melangkah pada pembahasan inti, terlebih dahulu Ketua PA Masamba memastikan bahwa hakim dan seluruh aparatur tidak ada yang menerima gratifikasi, korupsi dalam menjalankan tugas dan meningkatkan kembali kepada hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Masamba tentang Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017 dan PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2019 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung serta Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Hasil Rapat:
1. Ketua PA Masamba menyampaikan hasil Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar pada tanggal 28 Januari 2026 di Hotel Dalton Makassar bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi Umum akan dilaksanakan pada bulan April 2026 dan mengingatkan kepada seluruh satker agar tidak lupa melakukan pembayaran iuran PTWP untuk kegiatan PTWP Nasional yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026 mendatang di Kota Malang (PA Masamba sudah melakukan pembayaran);
2. Ketua PTA Makassar juga menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa satker yang memiliki perkara yang penanganannya lewat dari 5 bulan per Januari 2026 yaitu PA Sidrap, PA Watampone, PA Sungguminasa, dan PA Maros. PA Masamba memiliki 1 perkara namun pada Januari 2026 perkara tersebut telah putus sehingga dihitung sebagai perkara yang sudah selesai/nihil, namun Beliau menghimbau kepada PA Masamba agar Majelis Hakim tetap meningkatkan penyelesaian perkara dengan cepat dan tepat;
3. Ketua PTA Makassar mencanangkan tahun 2026  sebagai tahun prestasi oleh karena itu Beliau menghimbau kepada seluruh satker untuk melaksanakan program kerja dengan baik dan benar;
4. Ketua PTA Makassar menghimbau kepada PA Masamba bahwa perlu dilakukan eksaminasi perkara rolling majelis sebanyak satu bulan sekali untuk meminimalisir kekeliruan dan kesalahan dalam proses penyelesaian perkara;
5. Ketua PTA Makassar juga menghimbau kepada seluruh satker agar biaya penyelesaian perkara eksekusi harus transparan dan saling menjaga perasaan antar sesama warga peradilan;
6. Ketua PA Masamba menyampaikan bahwa penyelesaian perkara 04 PA Masamba pada Triwulan I Tahun 2026 yaitu sebanyak 40% telah terealisasi dengan program kerja sidang diluar gedung sebanyak 6 kegiatan dari 15 kegiatan dan program kerja prodeo sebanyak 21 perkara dari 30 perkara. Penyelesaian program kerja yang tersisa direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April mendatang;
7. Ketua PA Masamba menyampaikan pesan oleh Ketua Mahkamah Agung di kegiatan Laporan Tahunan pada tanggal 10 Februari 2026 di Jakarta bahwa sebagai ASN khususnya Hakim agar tetap menjaga integritas dan marwah satuan kerja masing-masing dengan memberikan pelayanan terbaik;
8. Ketua PA Masamba menyampaikan bahwa telah dilakukan rapat terbatas dengan para pimpinan perihal kegiatan Buka Puasa Bersama yang disponsori oleh para Hakim akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2026, untuk tempat dan dresscode akan diinformasikan kemudian. Buka Puasa Bersama yang disponsori oleh unit kesekretariatan dan kepaniteraan juga akan diinformasikan kemudian;
9. Ketua menghimbau kepada para pegawai yang akan melaksanakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, 27 Maret 2026 agar tetap melakukan absensi dan mengerjakan laporan kegiatan selama WFA kepada Kasubbag. Kepegawaian. Bagi para pegawai yang akan melaksanakan cuti tahunan sebelum dan setelah Lebaran agar segera mengajukan permohonan cuti sehingga bisa segera diproses oleh Kasubbag. Kepegawaian karena pemberian kuota cuti tahunan dan WFA terbatas;
10. Perihal E-Binwas triwulan I tahun 2026 agar para petugas segera melakukan tindaklanjut temuan dari tim Hawasbid. Diharapkan minggu ini bisa diselesaikan dengan baik dan benar;
11. Dihimbau kepada para pegawai agar melakukan penilaian Electronic Trade Record (ETR) dan Validasi individu pada aplikasi SSO Badilag Triwulan I. Terdapat juga pembuatkan SKP Triwulan I yang diperoleh  dari hasil PKP selama 3 bulan sebelumnya;
12. Dikarenakan Ketua Majelis B sedang dinas luar selama 2 hari kedepan, oleh karena itusemua perkara yang masuk pada tanggal 5 Maret 2026 akan diberikan kepada Majelis A. Adapun perkara yang akan disidangkan pada 6 Maret 2026 akan dilakukan penundaan atau pemindahan jadwal sidang;
13. Diharapkan kepada petugas absensi agar memindahkan meja absensi ke tempat yang terpantau cctv agar lebih memudahkan pimpinan dalam memonitoring kehadiran pegawai;
14. Kepada Kasubbag. Umum agar segera melakukan koordinasi ulang dengan pihak PT. PLN dikarenakan listrik pada ruang Ketua tidak stabil sehingga menggangu kelancaran proses validasi perkara yang juga bisa berdampak pada penilaian satker.

KOMDANAS
pa-masamba.go.id