
Pagi buta tanggal 4 Februari 2026 pukul enam pagi, delapan orang dari Pengadilan Agama Masamba berkumpul di halaman kantor. Tim terdiri dari Dua hakim, tiga orang panitera sidang,satu jurusita pengganti, satu staf kepaniteraan dan satu orang admin yang membawa tas berisi berkas, laptop, dan perbekalan siap menembus pegunungan Luwu Utara. Tujuannya Kecamatan Seko, wilayah ini berada di dataran tinggi Pegunungan Tokalekaju, di tengah Pulau Sulawesi dan diapit Pegunungan Quarles dan Verbeek. sekitar 120 Km dari ibu kota kabupaten luwu utara.

Perjalanan ke Kecamatan seko bisa ditempuh dengan dua cara. pertama melalui jalur darat menggunakan Ojek. jalur yang dilalui berupa tanah berbatu berliku. Jembatan kayu sederhana serta tikungan tajam di tebing curam menguji nyali. medan yang sulit dijangkau sehingga perjalanan bisa memakan berjam-jam hingga seharian membuat hanya warga lokal yang dapat mengantar ke Kecamatan Seko. Cara kedua dengan jalur udara menggunakan pesawat. Kecamatan Masamba, ibukota kabupaten Luwu utara dan Kecamatan Seko memiliki bandara kecil yang dapat disinggahi oleh pesawat perintis. Maskapai susi air memiliki jadwal penerbangan dari dan ke Kecamatan seko setiap hari. Perjalanan dengan pesawat terkadang terganggu oleh cuaca buruk sehingga menyebabkan turbulensi. Dari bandara Andi Djemma kecamatan masamba, pesawat tersebut akan melewati lembah diantara pegunungan hingga sampai ke kecamatan seko. perjalanan pesawat ditempuh kurang lebih selama 20 menit

warga setempat sebagian besar bekerja sebagai petani, bagi mereka pergi ke Masamba berarti meninggalkan ladang, biaya ojek tinggi, dan risiko medan yang tak bersahabat. Tapi hari itu, keadilan tak menunggu warga datang; ia datang ke mereka melalui program sidang keliling. Pada sidang keliling kali ini perkara yang ditangani adalah perkara itsbat nikah yaitu pengesahan pernikahan yang tak tercatat resmi di KUA. Di Kecamatan Seko, banyak pasangan menikah secara nikah siri yang berlangsung bertahun- tahun, tapi tak punya akta nikah. Akibatnya, hak waris anak, nafkah, dan status keluarga sering terkatung-katung.

Sesampainya di Kecamatan Seko tim disambut dengan hawa dingin serta kabut yang mulai turun. Kami pun bertemu dengan Kepala KUA Seko untuk koordinasi serta diantar ke kantor KUA Kecamatan Seko. Setelah sampai tim menata ruangan di KUA Kecamatan Seko menjadi ruangan sidang sederhana: dua majelis sidang disiapkan dengan meja hakim dan panitera, serta 4 kursi bagi para pihak dan saksi. lalu , tim memeriksa kelengkapan berkas perkara, kehadiran saksi, serta para pencari keadilan yang datang. Sidang pun dimulai pukul 09.00 pagi. ditengah sidang majelis hakim memberikan nasihat tentang pentingnya pernikahan melalui KUA agar para pihak mendapatkan kepastian secara hukum, mendapat perlindungan hak haknya, serta memudahkan urusan administrasi seperti pembuatan KK, akta kelahiran KTP dll. persidangan berlangsung hingga pukul 17.00 WITA.

Antusiasme warga begitu tinggi hingga sidang dilanjutkan hingga pukul 22.00 malam di rumah Kepala KUA Seko, tempat tim juga menginap selama Sidang keliling berlangsung. Di bawah lampu redup dan suara angin pegunungan, majelis hakim melanjutkan proses itsbat. Tapi di tengah sidang malam itu, listrik tiba-tiba padam. Akses listrik di daerah terpencil ini masih terbatas meski PLN telah menghadirkan inovasi SuperSUN (PLTS mikro) pada 2025. pemadaman sesaat masih sering terjadi di pelosok rumah tangga karena pembangkit listrik tenaga surya sangat bergantung dengan cuaca. sebagai alternatif, Tim menggunakan cahaya senter dari HP untuk melanjutkan sidang hingga selesai.
Bagi seorang pasangan yang akhirnya mendapat pengakuan resmi setelah bertahun tahun menikah, momen itu penuh haru. "Dulu kami tidak pergi ke Masamba karena jalan dan biaya. Sekarang Pengadilan Agama datang, bahkan rela menginap di sini. sekarang kami dapat mengurus dokumen administrasi bagi anak kami," ujar salah satu pencari keadilan.
Di balik formalitas hukum, ada cerita lebih besar. Kisah ketangguhan tim kecil yang menembus isolasi alam demi memberikan keadilan. Saat kami pulang, kami bukan hanya putusan, tapi juga ikatan baru antara negara dan masyarakat terpencil. Di pegunungan Luwu Utara yang sulit diakses. Program sidang keliling membuktikan bahwa Mahkamah Agung turut hadir bagi masyarakat.