Pengadilan Agama Masamba Jalin Nota Kesepahaman dengan Dinkes Kabupaten Luwu Utara

Posted in Berita

Hits: 330Posted in Berita

Senin, 27 Juni 2022, dalam rangka meningkatkan pelayanan, Ketua Pengadilan Agama Masamba, Amrullah Arsyad, S.HI., M.H., didampingi Wakil Ketua dan Panitera menadatangani Nota Kesepahaman dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Masamba.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berkaitan dengan layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Masamba. Kerjasama ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5  Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan surat Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementrian Kesehatan RI Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan.

Pada pertemuan tersebut drg. Marhani Katma, MARS, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Masamba akan memberikan dukungan dan fasilitas semaksimal mungkin dalam pelayanan pemeriksaaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin di PA Masamba, serta akan mensosialisasikan hasil kerja sama ini kepada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Utara.  
Ketua Pengadilan Agama menyambut hangat kedatangan kepala Dinkes Kabupaten Luwu Utara serta menyampaikan pentingnya untuk melindungi hak-hak anak dengan didasari semangat untuk menekan angka perkawinan dini.

Dispensasi dapat diartikan sebagai pemberian izin kawin oleh Pengadilan bagi calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu persayaratan untuk dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ialah surat kesehatan secara biologis dari Puskesmas, karena itu perlu kiranya keterlibatan dari Dinas terkait untuk semakin mempermudah proses permohonan di Pengadilan. Selain itu, kerjasama ini juga melingkupi peran edukasi oleh dinas kesehatan dan Pengadilan Agama Masamba untuk memberikan pemahaman kepada orang tua sebagai pemohon dan anak terkait gambaran realistis kehidupan pernikahan dan keluarga serta dampak pernikahan dini baik secara biologis, psikologis, maupun dampak sosial lainnya

[Ditulis oleh : Akhmad Fandik, S.H.]

KOMDANAS
pa-masamba.go.id